• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact

Saka Journal

Belajar optimasi SEO dan tips bloging pada blogspot

  • Home
Home » coretanku » konsumen cerdas » Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Unknown
Add Comment
coretanku, konsumen cerdas
Saka Journal | Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Sebuah nilai tersendiri terutama bila kita paham dan termasuk dalam kategori orang-orang konsumtif dalan hal pembelian barang maupun jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak kita,dan kali ini seperti tema kita kita akan belajar menjadi seorang konsumen cerdas.Di bawah ini sedikit penjelasan mengenai tema kita kali ini yang akan membimbing anda dengan keterangan yang mungkin bisa lebih anda pahami dan lebih percaya diri terkait menjadi seorang konsumen yang cerdas.

Konsumen Cerdas - Timbang

Penjelasan Tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Untuk menjadi seorang konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit.seperti sebelumnya kita mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa " penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli " dan dari situ mungkin kita bisa sedikit mengerti kalau semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.

Beberapa kiat di bawah ini yang harus anda terapkan dalam memenuhi hak dan kewajiban anda selau Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen,berikut langkah yang harus anda ambil.
  1. Teliti Sebelum Membeli
  2. Perhatikan label yang tertera dengan jelas
  3. Periksa mengenai kartu garansi dan tanggal kadaluarsa
  4. Pastikan produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L
  5. Produk atau barang yang anda beli setidaknya sesuai kebutuhan bukan keinginan
Kiat diatas merupakan kunci yang harus anda pegang dalam hal bertransaksi barang maupun jasa dan yang terpenting dari keempat kiat diatasa adalah ketelitian anda sangat di butuhkan dalam hal ini,karena dengan teliti kita bisa menimpulkan kelayakan sebuah barang maupun jasa yang akan kita beli.
Sebagai seorang konsumen untuk sekarang ini kita tidaklah perlu khawatir lagi mengenai adanya ketidakseimbangan yang mungkin berdampak pada untung maupun ruginya kita dalam melakukan transaksi sebuah barang maupun jasa.Seperti yang telah kita ketahui, pemerintah saat ini telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi para konsumen, dan secara rutin pemerintah juga selalu melakukan pengawasan. Namun tanpa sebuah dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah tidak akan pernah efektif.

Upaya Pemerintah Dalam Hal Perlindungan Konsumen

Pemerintah berupaya berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pengawasan mterhadap semua produk pangan maupun non pangan demi terciptanya iklim usaha yang baik dan sehat di tanah air.Khususnya Kementrian Perdagangan Republik Indonesia adalah badan yang memegang tanggung jawab besar dalam menjalankan pengawasan ini.

Dalam pengawasan kurun waktu 2012 secara keseluruhan pemerintah telah menemukan setidaknya 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan,dan angka tersebut tercatat telah mengalami peningkatan 28 produk dibanding pada tahun 2011.Dab dai penemuan tersebut 61% adalah merupakan produk impor sedangkan 39% lainnya merupakan produksi dalam negeri kita sendiri.Dan berikut detail data dari pelanggaran sebuah produk yang di temukan.

Berdasarkan Jenis Pelanggaran
  • 34% produk melanggar ketentuan SNI
  • 22% melanggar MKG
  • 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia
  • 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya
Berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan
  • 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik
  • 20% produk alat rumah tangga
  • 13% produk suku cadang kendaraan,
  • dan sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) 

Dari semua temuan pelanggaran diatas pemerintah sudah mengambil langkah-langkah dalam menindak lanjuti sesuai dengan hukum dan pidana yang berlaku agar tidak terjadi sebuah situasi yang tidajk sehat dalam dunia usaha di negeri ini.
Sebuah bentuk upaya juga di tunjukkan oleh Wamendag dalam mewujudkan perlindungan terhadap para Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen secara optimal.Dan dua sasaran program barang beredar telah disiapkan di tahun 2013 sebagai berikut.
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.

Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.

Kesan Dan Kesimpulan

Kita tidak perlu lagi ragu dan takut dalam mengolah potensi diri kita dalam mewujudkan sebagai Konsumen Cerdas karena disamping kiat-kiat yang telah kita bahas diatas mungkin bukanlah suatu beban kesulitan yang lebih bagi anda dan tidak perlu terlalu khawatir tentang semua pelanggaran yang membuat kita merasa di rugikan sebagai seorang konsumen karena pemerintah telah mendukung dan mengawasi semua bentuk pelanggaran yang ada dalam dunia usaha dan itupun tentu saja memerlukan kerjasama dari pihak kita sendiri.

Alangkah indahnya jika sebuah hubungan secara sehat nampak jelas dalam dunia usaha maupun bisnis yang ada di negeri kita ini,tanpa suaru kesalahan maupun kecurangan yang dapat merugikan salah satu pihak.Dan semoga saja terwujud dengan adanya kerjasama antara kita selaku konsumen dengan pihak yang menawarkan barang atau jasa pada kita sertamendukung sepenuhnya program pemerintah dalam mengawasi jalannya sistem perdagangan.

Sedikit referensi dari saya yang bertema Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kali ini semoga bermanfaat bagi anda dan semua yang telah saya tulis ini berdasar dari sumber yang tertuju pada DJSPK atau anda bisa menuju ke http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Tweet

0 Response to "Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen"

Saya Ucapkan terimakasih bila anda berkenan memberikan komentar di blog ini.
berkomentarlah dengan bijak dan jangan masukkan link dalam kotak komentar!

Semoga hari kalian menyenangkan :)

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Popular Post

POKERSTAR88.COM Agen TEXAS POKER DAN DOMINO ONLINE INDONESIA Terpercaya

Sarang303 Agen Bola SBOBET IBCBET CASINO 338A TANGKAS TOGEL Online Indonesia Terpercaya

Prediksi Bola Dan Cuplikan Video Gol

Belajar Seo

Agen Judi Sbobet | Agen Judi Ibcbet | Taruhan Bola Online

Agen Judi Online | Agen Bola Online | Agen Casino Online

Pasar Bola | Pasaran Prediksi Bola

Prediksi Bola | Prediksi Skor Bola

Pasar Prediksi | Pasaran Skor Bola

Alat Bantu Sex

Alat Bantu Sex Pria

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku
Active Search Results
Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.
Back to top!
Copyright 2013 Saka Journal - All Rights Reserved Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger